Pada hari ini,
,
tanggal
bulan
tahun
,
bertempat di
,
para pihak yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1Para Pihak
Pihak Pertama
PerusahaanPT Indotech Digital Group
HukumRepublik Indonesia
Alamat
Diwakili
JabatanDirektur Utama
"Perusahaan"
Pihak Kedua
Nama
Alamat
No. Identitas
"Investor"
Kedua pihak secara bersama-sama disebut "Para Pihak"
Pasal 2Maksud dan Tujuan
01Mengatur penyertaan modal dari Investor kepada Perusahaan.
02Mendukung pengembangan bisnis dan teknologi Indotech Digital Group.
03Menetapkan hak, kewajiban, dan pembagian keuntungan antara Para Pihak.
Pasal 3Nilai Investasi
Jumlah Dana Investasi
Nama Bank
Nama Rekening
PT Indotech Digital Group
Nomor Rekening
Investasi berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Pasal 4Tujuan Penggunaan Dana
Pengembangan produk digital dan teknologi.
Operasional perusahaan.
Pengembangan pemasaran dan ekspansi bisnis.
Pengembangan sumber daya manusia.
Infrastruktur teknologi dan sistem.
Penggunaan dana akan dilaporkan secara transparan kepada investor.
Pasal 5Skema Kepemilikan / Return Investasi
Skema
Keterangan
Dividen Tahunan
A
Conservative Growth
5%
B
Balanced Growth
7%
C
Moderate Profit
9%
D
High Yield Growth
11%
E
Premium Investor
13%
Skema yang disepakati:
Pasal 6Pembagian Dividen
Dividen akan dibayarkan dari laba bersih perusahaan.
Pembagian dividen dilakukan 1 kali dalam setahun (Annual Dividend), atau 2 kali dalam setahun (Semi Annual).
Pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke rekening investor.
Jika perusahaan mengalami kerugian pada tahun berjalan, dividen dapat ditunda hingga kondisi keuangan perusahaan stabil.
Pasal 7Jangka Waktu Investasi
Tahun
Setelah jangka waktu berakhir, investor dapat memilih:
a.Melanjutkan investasi
b.Menjual kepemilikan saham
c.Mengajukan buyback kepada perusahaan
Pasal 8Hak Investor
Mendapatkan laporan keuangan perusahaan.
Mendapatkan pembagian dividen sesuai skema yang disepakati.
Mendapatkan informasi perkembangan bisnis perusahaan.
Menghadiri rapat pemegang saham (jika berlaku).
Pasal 9Kewajiban Investor
Menyetorkan dana investasi sesuai perjanjian.
Tidak mencampuri operasional harian perusahaan.
Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Pasal 10Kewajiban Perusahaan
Mengelola dana investasi secara profesional.
Menggunakan dana sesuai tujuan investasi.
Memberikan laporan perkembangan bisnis kepada investor.
Pasal 11Larangan
Investor tidak diperkenankan mengambil keputusan operasional tanpa persetujuan direksi.
Investor tidak diperkenankan mengungkapkan rahasia bisnis perusahaan kepada pihak lain.
Pasal 12Exit Strategy
Buyback saham oleh perusahaan.
Penjualan saham kepada investor baru.
Penawaran saham publik (IPO) apabila perusahaan melakukan go public.
Pasal 13Keadaan Kahar (Force Majeure)
Kejadian di luar kendali Para Pihak, meliputi:
01Bencana Alam
02Perang
03Perubahan Regulasi Pemerintah
04Krisis Ekonomi
Dalam kondisi tersebut, kewajiban dapat ditunda hingga keadaan kembali normal.
Pasal 14Penyelesaian Perselisihan
Musyawarah untuk mufakat sebagai langkah pertama penyelesaian perselisihan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri —.
Pasal 15Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.
Dokumen ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.